3 Norma Kesopanan merupakan peraturan yang hidup di masyarakat tertentu. contohnya: menyapa orang yang lebih tua dengan bahasa yang lebih tinggi atau baik. 4. Norma Hukum merupakan peraturan yang dibuat oleh penguasa yang berisi perintah dan larangan yang bersifat mengikat: contohnya: ttiap indakan pidana ada hukumannya. Unsur-unsur Hukum KATAPENGANTAR Terkait dengan telah diberlakukannya Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2013 sebagai peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil yang bertujuan untuk membangun aparatur sipil negara yang berkualitas, profesional, netral, memiliki Perubahansistem pemerintahan tersebut tentu saja bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah (Pasal 2 ayat 3 Undang-Undang No.32 Tahun 2004 Perda yang dibuat oleh . 234 | Masyarakat Indonesia daerah maupun retribusi daerah diatur dalam peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah ASNberfungsi, bertugas dan berperan untuk melaksanakan kebijakan yang dibuat oleh pejabat pembina kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk itu ASN harus mengutamakan kepentingan publik dan masyarakat luas dalam menjalankan fungsi dan tugasnya tersebut. Harus mengutamakan pelayanan yang 8E ACen 12 Peraturan yang dibuat oleh pemerintah di antaranya bertujuan untuk .. A menjaga keamanan dan ketentraman di masyarakat b. menjaga kekuasaan dan kewibawaan pemerintah c. mengendalikan kekuatan politik a9ar tidak didemo d. menakut-nakuti masyarakat dengan hukuman Beberapaperaturan perundang-undangan yang menjadi acuan pengelolaan barang milik daerah antara lain Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No 06 Tahun 2006 dan perubahannya pertama pada Peraturan Ketenagakerjaan selain melindungi juga bertujuan untuk membenahi aturan hukum ketenagakerjaan materiil guna menyesuaikan dengan tuntutan-tuntutan kebutuhan masyarakat. Dan untuk operasionalnya maka Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan telah didukung dengan aturan-aturan pelaksana baik yang dikeluarkan oleh pemerintah. 18. 2. WorkshopEdukasi Disiplin Pegawai dan Tenaga Kependidikan dilingkungan Dinas Pendidikan Kota Palembang mendengarkanaspirasi masyarakat. Aturan hukum yang dibentuk dengan baik akan menciptakan kepastian hukum yang baik. Pada akhirnya hukum yang dibuat bertujuan untuk memberikan keadilan dan kemanfaatan bagi masyarakat. Penyempurnaan yang harus dilakukan didalam sistem hukum Indonesia berkaitan dengan keberadaan Ketetapan MPR dan kedudukan Pancasila. Peraturanyang dibuat pemerintah diantaranya bertujuan untuk Tujuanya untuk :1. Mengatur warganya2. Mensejahterakan setiap warga negara3. Melindungi warga negara4. Menegakkan keadilan maaf kalo salah Dijawab Oleh : Mas Dean Mk5g. A. BERILAH TANDA SILANG X PADA HURUF A, B, C, ATAU D PADA JAWABAN YANG BENAR! 1. Peraturan dibuat untuk ….a. Dilanggarb. Dijauhic. Ditaatid. Diacuhkan 2. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah diantaranya bertujuan untuk ….a. Menjaga keamanan dan ketentraman di masyarakatb. Menjaga kekuasaan dan kewibawaan pemerintahc. Mengendalikan kekuatan politik agar tidak didemod. Menakut-nakuti masyarakat dengan hukuman 3. Negara Indonesia adalah negara hukum, yaitu negara yang ….a. Berdasarkan kedaulatan rakyatb. Berdasarkan hukum yang ditetapkan pemerintahc. Berdasarkan perintah penguasad. Berdasarkan atas kekuasaan pemerintah 4. Hal-hal berikut ini yang bisa terjadi ketika tidak adanya sebuah peraturan, kecuali ….a. Kacaub. Tertibc. Tidak amand. Tidak tertib 5. Peraturan tertulis yang dibuat oleh lembaga negara yang berwenang disebut ….a. Norma Adatb. Peraturan Perundang-Undanganc. Peraturan sekolahd. Dasar Negara 6. Tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia yang paling tinggi adalah ….a. Undang-Undangb. UUD 1945c. Perpud. Perda 7. Peraturan Perundang-Undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama Kepala Daerah dinamakan ….a. Perpub. Perpresc. Perdad. UU 8. Undang-Undang UU adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat DPR dengan persetujuan ….a. Gubernurb. MPRc. KPKd. Presiden 9. Berikut ini yang tidak termasuk kepala daerah adalah ….a. Menterib. Gubernurc. Bupatid. Walikota 10. Peraturan Perundang-Undangan harus dipatuhi oleh ….a. Presidenb. Mayarakat kecilc. Pejabat daerahd. Semua warga negara 11. DPD bisa mengajukan RUU kepada DPR khusus mengenai ….a. Keuanganb. Otonomi daerahc. Pimpinan daerahd. Hukum daerah 12. Pembahasan RUU dilakukan oleh DPR bersama Presiden atau bersama dengan ….a. Anggota DPRb. Menteri yang ditugasi mewakili Presidenc. Anggota KPK yang ditugasi Presidend. Mahkamah Konstitusi 13. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Perpu ditetapkan oleh Presiden dalam keadaan ….a. Damai dan amanb. Menjelang perangc. Menjelang Akhir tahund. Genting dan memaksa 14. Berikut ini yang tidak termasuk peraturan perundang-undangan adalah ….a. Perdab. UUD 1945c. Peraturan sekolahd. Perpu 15. UU No. 32 Tahun 2004 adalah tentang ….a. Pemerintahan Daerahb. Pemerintah pusatc. Pemerintah Ibukotad. Pemerintah Sementara 16. Peraturan perundang-undangan dapar berupa ….a. Ajakan dan penolakanb. Perintah dan ajakanc. Perintah dan larangand. Larangan dan hadiah 17. Salah satu penyebab terjadinya banyak kejahatan dimasyarakat adalah ….a. Pemerintahan yang longgarb. Rakyat yang berkuasac. Lemahnya penegakan peraturand. Kurangnya perhatian masyarakat 18. Bersedia menjalankan perintah dari orang tua adalah contoh pelaksanaan peraturan tatatertib di lingkungan ….a. Negarab. Keluargac. Sekolahd. Pribadi 19. Sebuah Peraturan Daerah Perda berlaku di ….a. Seluruh negarab. Semua provinsic. Semua kabupatend. Daerah tertentu saja 20. Negara Indonesia adalah negara ….a. Liberalb. Komunisc. Hukumd. Bebas 21. Peraturan daerah kabupaten dibuat oleh DPRD kabupaten bersama dengan ….a. Bupatib. Walikotac. DPR Pusatd. DPD 22. Kegiatan belajar mengajar di sekolah dapat berjalan dengan tenang, tertib, dan lancar apabila siswa-siswanya….a. Mau bercerita sendiri-sendirib. Bermain bersenang-senang di kelasc. Mempunyai persyaratan sendirid. Mau menaati dan melaksanakan semua peraturan 23. Dengan menaati peraturan-peraturan perundangan berarti kita telah menjadi ….a. Anggota DPRb. Warga negara yang baikc. Pengawas perundangand. Calon pejabat daerah 24. Contoh pemberian hukuman karena melanggar undang-undang adalah ….a. Mendapat hadiahb. Dimasukkan ke rumah sakitc. Dimasukkan ke penjarad. Diberi penghargaan 25. Peraturan Desa Perdes, dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa BPD bersama dengan ….a. Ketua RTb. Ketua RWc. Kepala desad. Masyarakat desa Jika ingin mendownload soal ini, berikut linknya Jika ingin mengerjakan soal pilihan gandanya secara online dengan langsung ternilai secara online, silahkan dicoba B. JAWABLAH PERTANYAAN-PERTANYAAN BERIKUT INI DENGAN BENAR! 1. Pedoman yang mengadung perintah dan larangan untuk mengatur tingkah laku manusiadalam kehidupan bermasyarakat dinamakan ….2. Peraturan yang dicatat dalam bentuk tulisan dinamakan peraruran ….3. Peraturan Perundang-Undangan adalah peraturan tertulis yang dibentuk oleh ….4. Peraturan Perundang-Undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya dinamakan ….5. Peraturan Pemeritah ditandatangani oleh ….6. Pengajuan rancangan peraturan daerah dapat dilakukan oleh Pemerintah daerah dan ….7. Mentaati peraturan dari guru adalah contoh pelaksanaan peraturan di lingkungan ….8. Jika melanggar peraturan akan mendapatkan ….9. Peraturan daerah kota dibuat oleh DPRD kabupaten bersama dengan ….10. Melaksanakan dan mentaati peraturan harus dilakukan oleh ….C. JAWABLAH PERTANYAAN-PERTANYAAN BERIKUT INI DENGAN BENAR! 1. Sebutkan tata urutan perundang-undangan di Indonesia dari tingkat pusat hingga daerah!Jawab ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………. 2. Sebutkan contoh-contoh pentingnya peraturan perundangan-undangan!Jawab ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………. 3. Sebutkan contoh Undang-Undang!Jawab ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………. 4. Sebutkan macam-macam peraturan daerah!Jawab ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………. 5. Sebutkan contoh peraturan-peraturan lalu lintas!Jawab ………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………. Jika ingin mendownload soal ini, berikut linknya Jika ingin mengerjakan soal pilihan gandanya secara online dengan langsung ternilai secara online, silahkan dicoba KUNCI JAWABAN SOAL ULANGAN HARIAN KELAS 5 SDPKN BABPERATURAN PERUNDANG-UNDANGANTINGKAT PUSAT DAN DAERAH A. JAWABAN 1. c. Ditaati2. a. Menjaga keamanan dan ketentraman di masyarakat3. b. Berdasarkan hukum yang ditetapkan pemerintah4. b. Tertib5. b. Peraturan Perundang-Undangan6. b. UUD 19457. c. Perda8. d. Presiden9. a. Menteri10. d. Semua warga negara11. b. Otonomi daerah12. b. Menteri yang ditugasi mewakili Presiden13. d. Genting dan memaksa14. c. Peraturan sekolah15. a. Pemerintahan Daerah16. c. Perintah dan larangan17. c. Lemahnya penegakan peraturan18. b. Keluarga19. d. Daerah tertentu saja20. c. Hukum21. a. Bupati22. d. Mau menaati dan melaksanakan semua peraturan23. b. Warga negara yang baik24. c. Dimasukkan ke penjara25. c. Kepala desa B. JAWABAN 1. Peraturan2. Tertulis3. Lembaga Negara yang berwenang4. Peraturan Pemerintah5. Presiden6. DPRD7. Sekolah8. Sanksi / Hukuman9. Walikota10. Semua orangC. JAWABAN 1. Tata urutan perundang-undangan di Indonesia dari tingkat pusat hingga daerah 1 UUD 19452 Undang-Undang3 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Perpu4 Peraturan Pemerintah PP5 Peraturan Presiden Perpres6 Peraturan Daerah Perda 2. Contoh-contoh pentingnya peraturan perundangan-undangan diantaranya adalah sebagai berikut – Menciptakan keamanan, ketenteraman serta ketertiban dalam masyarakat– Menjamin adanya kepastian hukum dalam kehidupan bersosial dalam masyarakat– Menjaga kehidupan masyarakat agar tetap berjalan damai– Mewujudkan tata kehidupan masyarakat yang teratur 3. Contoh Undang-Undang adalah sebagai berikut – UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman– UU No. 6 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI– UU No. 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air– UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah– UU No. 33 Tahun 2003 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah 4. Macam-macam peraturan daerah adalah sebagai berikut 1 Peraturan daerah provinsi dibuat oleh DPRD provinsi bersama dengan Peraturan daerah kabupaten, dibuat oleh DPRD kabupaten bersama dengan Peraturan daerah kota dibuat oleh DPRD kota bersama dengan Peraturan Desa Perdes dibuat oleh Badan Permusyawaratan Desa BPD bersama kepala desa. 5. Contoh peraturan lalu lintas – Berhenti saat lampu merah– Menyeberang pada tempat penyeberangan jalan– Membawa Surat Izin Mengemudi SIM dan Surat Tanda Nomor Kendaraan STNK– Memakai helm saat mengendarai sepeda motor– Tidak parkir di sembarang tempat– Memasang sabuk pengaman saat mengendari mobil 1. Menurut Undang-Undang Dasar 1945 Berdasarkan UUD 1945 setelah amandemen bentuk-bentuk atau macam-macam Peraturan perundang-undangan yang dibuat oleh Pemerintah Eksekutif, Legislative DPR, dan MPR serta Pemerintah Daerah adalah sebagai berikut a. Undang-Undang Dasar Pasal 3 UUD 1945 Menurut Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945, MPR mempunyai kekuasaan menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar. Kekuasaan MPR ini menurut penulis juga termasuk atau identik dengan membuat Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar adalah Konstitusi negara yang tertulis, sebagai hukum dasar yang tertinggi dalam suatu negara. Undang-Undang Dasar merupakan hukum dasar yang tertinggi atau sebagai dasar hukum yang tertinggi bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya. Dengan demikian peraturan perundang-undangan dibawahnya tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. b. Undang-undang Pasal 5 ayat 1 jo Pasal 20 ayat 2 UUD 1945 Undang-undang adalah peraturan hukum atau keputusan hukum yang dibuat oleh Eksekutif pemerintah bersama-sama dengan parlemen atau legislatif DPR untuk melaksanakan dan menjabarkan aturan-aturan yang diatur dalam UUD. Undang-undang ini sebagai pelaksana UUD. c. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Pasal 22 ayat 1 UUD 1945 Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Perpu adalah Peraturan Pemerintah yang dibuat oleh Presiden dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa sebagai pengganti undang-undang. Kedudukan Perpu sederajat dengan UU. Perpu dibuat oleh Presiden karena keadaan kegentingan yang memaksa yang memerlukan tindakan cepat dalam waktu singkat. Selain itu juga bertujuan untuk mengisi kekosongan hukum undang-undang. Misal negara dalam keadaan darurat atau bahaya dan belum ada undang-undang yang mengatur untuk mengatasi keadaan darurat tersebut. Setelah keadaan darurat atau kegentingan yang memaksa berakhir, Perpu harus diajukan ke DPR untuk mendapatkan persetujuan DPR. Apabila Perpu masih dianggap perlu oleh DPR untuk kepentingan masyarakat, maka Perpu kemudian ditetapkan sebagai undang-undang, tetapi apabila tidak diperlukan atau bertentangan dengan UUD maka perpu dinyatakan tidak berlaku atau harus dicabut oleh Presiden. d. Peraturan Pemerintah Pasal 5 ayat 2 UUD 1945 Peraturan pemerintah adalah peraturan hukum atau keputusan hukum yang dibuat oleh Pemerintah eksekutif untuk melaksanakan undang-undang agar berlaku secara riil dan mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap masyarakat. e. Peraturan Daerah Pasal 18 ayat 6 UUD 1945 Peraturan Daerah adalah peraturan hukum atau keputusan hukum yang dibuat oleh Pemerintah Daerah bersama dengan DPRD untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan di daerah. Peraturan daerah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 2. Menurut Ketetapan MPR Walaupun lembaga MPR menurut UUD 1945 sebelum amandemen tidak mempunyai kewenangan untuk membuat peraturan perundang-undangan kecuali GBHN tetapi dalam praktek ketatanegaraan Republik Indonesia. MPRS/ MPR pernah membuat produk perundang-undangan dengan nama Ketetapan MPR, diantaranya adalah Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966. Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966 mengatur urut-urutan Peraturan Perundang-undangan sebagai berikut Undang-Undang Dasar RI 1945; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang; Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden; Peraturan-peraturan pelaksana lainnya seperti peraturan menteri; instruksi menteri; dll. Tata urutan hierarki Peraturan Perundang-undangan dalam Ketetapan MPR No. XX/MPRS/1966 kedudukannya tidak dapat diubah. Tata urutan tersebut menunjukkan tingkat kedudukan atau tinggi rendahnya peraturan perundang-undangan. Artinya peraturan-pearuran di bawahnya tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya. Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 sampai pada tahun 1973 berlakunya tetap dipertahankan dengan ditetapkannya Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 tentang Tata Urutan Peraturan Perundangan Ketetapan MPR No. V/MPR/1973 keberlakuannya masih dipertahankan oleh MPR dengan ditetapkannya menjadi Ketetapan MPR Setelah tahun 2000 Ketetapan MPR No. IX/MPR/1978 dinyatakan tidak berlaku atau dicabut dengan diberlakukannya Ketetapan MPR No. III/MPR/2000. Setelah reformasi, maka pada tahun 2000, MPR menetapkan Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 tentang Sumber hukum dan Tata Urut-urutan peraturan perundang-undangan. Menurut Pasal 2 Ketetapan MPR RI No. III/MPR/2000 disebutkan bahwa, Tata Urut-urutan Peraturan Perundang-undangan RI adalah sebagai berikut Undang-Undang Dasar RI 1945; Ketetapan MPR-RI; Undang-Undang; Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang Perpu; Peraturan Pemerintah; Keputusan Presiden; Peraturan Daerah. Kelemahan Ketetapan MPR tersebut karena menempatkan Perpu di bawah undang-undang. Masalahnya menurut pasal 22 UUD 1945 Perpu adalah sebagai pengganti undang-undang dalam hal ikhwal kegentingan yang memaksa dan kedudukannya sederajat dengan Undang-undang. 3. Menurut Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 Karena kelemahan Ketetapan MPR No. III/MPR RI/2000 yang menempatkan Perpu di bawah Undang-undang, kemudian pada tahun 2004 Pemerintah bersama DPR mengeluarkan UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut pasal 7 ayat 1 UU No. 10 Tahun 2004 jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut Undang-Undang Dasar 1945; Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti undang-undang; Peraturan Pemerintah; Peraturan Presiden; Peraturan Daerah; Selanjutnya di dalam ayat 2 disebutkan, Peraturan Daerah meliputi Peraturan Daerah Propinsi yang dibuat oleh DPRD Propinsi bersama dengan Gubernur. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh DPRD Kabupaten/Kota bersama dengan Bupati/Walikota. Peraturan Desa/Peraturan yang setingkat dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama dengan Kepala Desa/nama lainnya. Jenis Peraturan Perundang-undangan selain yang sebagaimana dimaksud pada ayat 1, diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi Pasal 7 ayat 4. Menurut Pasal 7 ayat 5 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 bahwa, kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada Pasal 7 ayat 1. 4. Hak Uji Undang-Undang Istilah “hak uji” menurut Kamus Hukum Belanda-Indonesia “Fockema Andreae”adalah “toetsing” berarti “pengujian” atau “penilaian” atau artinya menguji atau menilai suatu perbuatan apakah sesuai dengan norma norma yang lebih tinggi. Istilah “toetsingsrecht” Belanda adalah kependekan dari “rechterlijk toetsingsrecht” artinya hak menguji atau hak menilai atau meneliti oleh hakim, apakah undang-undang bertentangan atau tidak dengan undang-undang dasar grondwet. Keberadaan “hak uji undang-undang” oleh hakim terhadap undang-undang yang lebih tinggi atau toetsingsrecht Belanda atau judicial review Inggris ini berkaitan dengan adanya asas “undang-undang tidak dapat diganggu gugat” onschendbaar. Artinya undang-undang tidak boleh diuji atau dinilai oleh siapapun termasuk oleh hakim. Pengujian oleh hakim diperbolehkan apabila diatur oleh undang-undang atau kostitusi. Menurut teori hukum, ada dua macam hak menguji undang-undang toetsingsrecht atau judicial review oleh hakim, yaitu pertama, hak menguji undang-undang secara formal formele toetsingsrecht atau formal judicial review; kedua, hak menguji undang-undang secara material materiele toetsingsrecht atau materiel judicial review. Hak Uji Formal formele toetsingsrecht adalah wewenang untuk menilai, apakah suatu produk legislatif seperti undang-undang misalnya terjelma melalui cara-cara prosedur sebagaimana telah ditentukan/diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku atau tidak. Hak Uji Material materiele toetsingsrecht adalah suatu wewenang untuk menyelidiki dan kemudian menilai, apakah suatu peraturan perundang-udangan isinya sesuai atau bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi derajatnya, serta apakah suatu kekuasaan tertentu verordenende macht berhak mengeluarkan suatu peraturan tertentu. Definisi dari Sri Sumantri tersebut dapat disimpulkan atau sebagai pendapat penulis adalah Hak Uji Formal Undang-Undang formele toetsingsrecht atau formal judicial review adalah kewenangan hakim untuk menguji atau menilai apakah suatu undang-undang prosedur pembentukannya sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan adalah mencakup kewenangan yang membuat peraturan perundang-undangan, prosedur atau cara pembuatannya dan pengundangannya. Hak Uji Material Undang-Undang materiele toetsingsrecht atau materiel judicial review adalah kewengan hakim untuk menguji atau menilai undang-undang apakah isinya bertentangan atau tidak dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Isi suatu undang-undang mencakup materi norma dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang. Soepomo dalam bukunya “Sistem Hukum di Indonesia Sebelum Perang Dunia II” menyatakan, bahwa “Hakim menurut hukum tata negara “Hindia Belanda” berhak dan berkewajiban menguji apakah pengundangan dari undang-undang dan peraturan-praturan yang lain adalah sebagaimana patutnya formele toetsingsrecht”. Menurut Mohamad Isnaini, bahwa “Hakim mempunyai wewenang sepenuhnya, bahkan sebelum Hakim menerapkan suatu peraturan, wajib mengetahui dengan pasti, apakah peraturan yang ia hadapi sesuai dengan keadaan lahirya, telah diundangkan sebagaimana mestinya, apakah sudah mulai berlaku atau masih mempunyai kekuatan berlaku”. a. Hak Uji Undang-Undang oleh Mahkamah Agung Undang-Undang Dasar 1945 sebelum diamandemen diubah/direvisi tidak mengatur hak uji peraturan-perundang-undangan. Tetapi setelah UUD 1945 diamandemen, hak uji peraturan perundang-undangan diatur di dalam Pasal 24A dan Pasal 24C UUD 1945. Berdasarkan Pasal 24A dan Pasal 24 C UUD 1945, kemudian dikeluarkan atau diberlakukan Undang-undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi UUMK, dan Undang-undang No. 4 Tahun 2004 yang kemudian diubah menjadi Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman UUKK, serta Undang-undang No. 5 Tahun 2004 yang kemudian diubah menjadi Undang-undang No. 3 Tahun 2009 Tentang Mahkamah Agung UUMA. Pasal 11 ayat 2 huruf b. UUKK jo, Pasal 31 ayat 1 UUMA mengatur kewenangan Mahkamah Agung melakukan “hak uji” peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang. Selanjutnya dalam Pasal 31 ayat 2 UUMA ditentukan bahwa Mahkamah Agung menyatakan tidak sah peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, atau pembentukannya tidak memenuhi ketentuan yang berlaku. Dari Pasal 31 ayat 2 UUMA dapat diketahui bahwa Mahkamah Agung mempunyai kewenangan hak uji undang-undang judicial review baik hak uji material maupun hak uji formal. Hak uji material peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung adalah kewenangan Mahkamah Agung menguji atau menilai muatan materi dalam ayat, pasal, dan/atau bagian peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang jika bertentangan dengan undang-undang. Dengan kata lain “hak uji material” oleh Mahkamah Agung, adalah kewenangan Mahkamah Agung menguji atau menilai peraturan peraundang-undangan di bawah undang-undang apakah isinya bertentangan atau tidak dengan undang-undang. Selain melakukan hak uji material, Mahkamah Agung berwenang pula melakukan “hak uji formal” yaitu kewenangan Mahkamah Agung menguji atau menilai prosedur dan kewenangan pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, apakah memenuhi atau tidak dengan ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dengan kata lain hak uji formal peraturan perundang-undangan oleh Mahkamah Agung adalah kewenangan Mahkamah Agung menguji atau menilai apakah pembentukan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang bertentangan atau tidak dengan ketentuan yang berlaku. Hak uji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dapat dimohonkan atau diajukan pada tingkat kasasi atau dengan permohonan langsung kepada Mahkamah Agung. Putusan mengenai tidak sahnya peraturan perundang-undangan sebagaimana yang dimaksud pada pasal 31 ayat 2 UUMA dapat diambil pada pemeriksaan di tingkat kasasi maupun berdasarkan permohonan langsung kepada Mahkamah Agung Pasal 31 ayat 3 UUMA. Peraturan perundang-undangan yang dinyatakan tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 31 ayat 3 UUMA tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan MA yang amar putusannya menyatakan tidak sahnya suatu peraturan perundang-undangan wajib dimuat dalam Berita Negara Indonesia dalam jangka waktu paling lambat 30 tiga puluh hari kerja sejak putusan diucapkan Pasal 31 ayat 5 UUMA. b. Hak Uji Undang-Undang oleh Mahkamah Konstitusi Sejak UUD 1945 diamandemen ketiga, keberadaan dan kewenangan Mahkamah Konstitusi diatur dalam Pasal 24 ayat 2 jo Pasal 24C UUD 1945. Sebelum diamandemen, UUD 1945 tidak mengatur hak uji undang-undang dan Mahkamah Konsitusi. Di dalam Pasal 24C ayat 1 UUD 1945 disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan menguji undang-undang terhadap UUD 1945. Pasal 24C UUD 1945 ini kemudian diatur lebih lanjut di dalam Pasal 12 ayat 1 huruf a. Undang-undang No. 4 Tahun 2004 yang kemudian diubah menjadi Undang-undang No. 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman UUKK dan di dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi UUMK. Dalam Pasal 12 ayat 1 huruf a. UUKK menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk “menguji undang-undang terhadap UUD 1945”. Demikian pula di dalam Pasal 10 ayat 1 huruf a. UU. No 24 Tahun 2003 UUMK menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk “menguji undang-undang terhadap UUD 1945”. Selanjutnya di dalam Pasal 51 ayat 3 UUMK ditentukan bahwa pemohon hak uji wajib menguraikan dengan jelas mengenai “pembentukan undang-undang” yang tidak memenuhi ketentuan UUD 1945, dan “materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian” undang-undang yang bertentangan dengan UUD RI 1945. Selain diatur dalam Pasal 51 ayat 3, menurut Pasal 56 jo Pasal 57 ayat 1 dan 2 UUMK, Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan melakukan hak uji undang-undang terhadap UUD 1945, baik mengenai materi muatan ayat, pasal dan/atau bagian undang-undang maupun pembentukannya apabila bertentangan dengan UUD RI 1945. Dari ketentuan Pasal 24C UUD 1945, jo. Pasal 12 ayat 1 UUKK jo. Pasal 10 ayat 1 jo. Pasal 51 ayat 3 jo. Pasal 56 jo. Pasal 57 ayat 1 dan 2 UUMK tersebut dapat diketahui bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai kewenangan melakukan hak uji undang-undang terhadap UUD 1945 atau yang dikenal dengan “pengujian konstitusional” constitutional review. Kewenangan uji undang-undang terhadap UUD 1945 constitutional review oleh Mahkamah Konstitusi, penulis membedakan ada 2 dua macam yaitu hak uji material materiel constitutional review dan hak uji formal formal constitutional review. Hak uji material materiel constitutional review oleh Mahkamah Konstitusi, adalah kewenangan Mahkamah Konsitusi menguji atau menilai materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang jika bertentangan dengan UUD RI 1945. Dengan kata lain adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji atau menilai undang-undang, apakah isinya bertentangan ataukah tidak dengan UUD RI 1945. Adapun hak uji formal formal constitutional review, artinya adalah kewenangan Mahkamah Konstitusi menguji atau menilai prosedur dan kewenangan pembentukan undang-undang, apakah memenuhi atau tidak menurut ketentuan pembentukan berdasarkan UUD RI 1945. Dengan kata lain adalah kewenangan hakim Mahakamah Konstitusi menguji atau menilai, apakah pembuatan atau pembentukan undang-undang sesuai atau tidak dengan ketentuan UUD RI 1945. Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum tetap, sah dan mengikat sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum Pasal 28 ayat 5 dan 6 jo Pasal 47 UUMK. Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 tiga puluh hari kerja sejak putusan diucapkan Pasal 57 ayat 3 UUMK. Undang-undang yang diuji material maupun formal oleh Mahkamah Konstitusi tetap berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut bertentangan dengan UUD RI 1945 Pasal 58 UUMK. Dengan demikian menurut UUD 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, dan Undang Undang Mahkamah Konstitusi, bahwa Mahkamah Konstitusi berwenang melakukan uji undang-undang terhadap UUD constitutional review. Constitutional review merupakan bagian “judicial review” apabila dilakukan oleh hakim atau lembaga pengadilan atau “judicial” judiciary. Jika constitutional review tidak dilakukan oleh hakim atau lembaga judicial judiciary, maka constitutional review tidak dapat disebut “judicial review”. Pengertian “judicial review” atau “toetsingsrecht” lebih luas daripada “constitutional review”. Judicial Review atau “toetsingsrecht” mencakup “constitutional review dan hak uji terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau dengan UUD dengan syarat hak uji dilakukan oleh hakim atau lembaga pengadilan judiciary. Apabila hak uji peraturan perundang-undangan tidak dilakukan oleh hakim atau lembaga pengadilan, maka tidak dapat disebut “judicial review”, bisa saja disebut “legislative review” apabila hak uji dilakukan oleh lembaga legislative; atau disebut “executive review” apabila hak uji dilakukan oleh lembaga eksekutif. Demikian pula jika pengujian peraturan perundang-undangan bersifat “a priory” misalnya pengujian terhadap rancangan peraturan perundang-undangan yang sudah disyahkan tetapi belum diundangkan, disebut “judicial preview”. Jika yang dimohonkan pengujian adalah rancangan undang-undang dan bertentangan dengan UUD disebut “constitutional preview”. Mengenai istilah atau pengertian hak uji atau “toetsingsrecht” bahasa Belanda ini, oleh Jimly Asshiddiqie dibedakan antara “toetsingsrecht”, “judicial review”, “juicial preview”, “legislative review”, “executive review”, “constitutional review”. Menurut Jimly, hak atau kewenangan menguji atau hak menguji atau hak uji dalam bahasa Belandanya disebut “toetsingsrecht”. Jika hak uji toetsingsrecht itu diberikan kepada hakim, maka namanya adalah “judicial review” atau review oleh lembaga peradilan. Jika kewenangan menguji diberikan kepada lembaga legislative, maka namanya bukan “judicial review” melainkan “legislative review”. Jika yang melakukan pengujian itu adalah pemerintah, maka namanya tidak lain adalah “executive review”, bukan “judicial review”. Jika pengujian dilakukan terhadap norma hukum yang bersifat abstrak dan umum general and abstract norms secara “a posteriori”, maka pengujian dapat disebut sebagai “judicial review”, tetapi jika pengujian itu bersifat “a priori” yaitu terhadap rancangan undang-undang yang telah disahkan oleh parlemen tetapi belum diundangkan sebagaimana mestinya, maka namanya bukan “judicial review”, melainkan “judicial preview”. Jika ukuran pengujian itu dilakukan dengan menggunakan”konstitusi” sebagai alat pengukur, maka pengujian semacam itu disebut seagai “constitutional review” atau pengujian konstitusional, yaitu pengujian mengenai konstitusionalitas dari norma hukum yang sedang diuji judicial review on the constitutionality of law. Masih menurut Jimly Asshiddiqie, apabila norma yang diuji itu menggunakan “undang-undang” sebagai batu ujinya maksudnya alat pengukur, seperti hak uji yang dilakukan oleh Mahakamah Agung berdasarkan Pasal 24A ayat 1 UUD 1945 berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang, maka pengujian itu tidak dapat disebut “constitutional review”, melainkan“judicial review on the legality of regulation”. Dari uraian di muka dapat disimpulkan bahwa menurut hukum positif Indonesia UUD 1945, Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Mahakamah Konstitusi, dan Undang-Undang Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji undang-undang terhadap UUD 1945 constitutional review, dan Mahkamah Agung berwenang menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang judicial review atau toetsingsrecht. Bibliografi Umar Said Sugiharto, 2009, Pengantar Hukum Indonesia. Malang Publikasi Online. Sri Sumantri. 1982. Hak Uji Materiil di Indonesia. Bandung Alumni. R. Soepomo. 1983. Sistem Hukum di Indonesia sebelum Perang Dunia II. Jakarta Pradnya Paramita. Mohamad Hakim dan Undang-Undang. Cet, II. Semarang IKAHI Cabang Semarang. Jimly Asshiddiqie, 2005. Hukum Acara Pengujian Undang-Undang. Jakarta Pusat Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI. Peraturan yang dibuat oleh pemerintah diantaranya bertujuan untuk? Menjaga keamanan dan ketentraman di masyarakat Menjaga kekuasaan dan kewibawaan pemerintah Mengendalikan kekuatan politik agar tidak didemo Menakut-nakuti masyarakat dengan hukuman Semua jawaban benar Jawaban yang benar adalah A. Menjaga keamanan dan ketentraman di masyarakat. Dilansir dari Ensiklopedia, peraturan yang dibuat oleh pemerintah diantaranya bertujuan untuk Menjaga keamanan dan ketentraman di masyarakat. [irp] Pembahasan dan Penjelasan Menurut saya jawaban A. Menjaga keamanan dan ketentraman di masyarakat adalah jawaban yang paling benar, bisa dibuktikan dari buku bacaan dan informasi yang ada di google. Menurut saya jawaban B. Menjaga kekuasaan dan kewibawaan pemerintah adalah jawaban yang kurang tepat, karena sudah terlihat jelas antara pertanyaan dan jawaban tidak nyambung sama sekali. [irp] Menurut saya jawaban C. Mengendalikan kekuatan politik agar tidak didemo adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut lebih tepat kalau dipakai untuk pertanyaan lain. Menurut saya jawaban D. Menakut-nakuti masyarakat dengan hukuman adalah jawaban salah, karena jawaban tersebut sudah melenceng dari apa yang ditanyakan. [irp] Menurut saya jawaban E. Semua jawaban benar adalah jawaban salah, karena setelah saya coba cari di google, jawaban ini lebih cocok untuk pertanyaan lain. Kesimpulan Dari penjelasan dan pembahasan serta pilihan diatas, saya bisa menyimpulkan bahwa jawaban yang paling benar adalah A. Menjaga keamanan dan ketentraman di masyarakat. [irp] Jika anda masih punya pertanyaan lain atau ingin menanyakan sesuatu bisa tulis di kolom kometar dibawah.