Jawaban(1 dari 8): Terkhusus untuk guru. Saya sedikit lega. Soal guru yang hanya sekedar 'ngejar PNS' musnahlah. Ini banyak terjadi di tingkat SD. (di daerah saya) Mayoritas guru SD tidak berkompeten atau tidak 'serius' profesinya. Dari pengalaman SD saya sendiri, selama 6 tahun hanya mendapat yangdidapatkan yaitu 1) Bahwa TPACK dalam pembelajaran matematika baik guru yang sertifikasi maupun guru yang belum sertifikasi sudah bisa mengoperasikan perangkat teknologi untuk sebagai alat bantu pembelajaran. 2 ) Tidak ada perbedaan kemampuan TPACK antara guru yang sertifikasi dengan guru yang belum sertifikasi. Berdasarkancerita rekan-rekan guru PNS, mutasi guru PNS biasanya terjadi karena adanya tiga hal, yakni ada masalah di sekolah tempat sang guru mengajar. Alasan kedua adalah adanya prestasi dari sang guru sehingga guru tersebut layak untuk dipromosikan ke sekolah yang lebih bagus, atau bahkan ke sekolah yang tertinggal untuk memberikan dampak yang baik bagi sekolah tersebut. Pertama guru Non PNS yang sudah sertifikasi dan juga sudah inpassing (penyesuaian). Mereka mendapat hak tunjangannya sebagaimana guru PNS. Kedua, guru Non PNS yang belum sertifikasi, tapi sudah inpassing. Mereka mendapat tunjangan sebesar Rp1,5 juta per bulan dan itu di luar kelebihan jam mengajar. CekDaftarnya Disini Sesuai Permendiknas Nomor 72 Tahun 2008, bagi guru tetap bukan PNS yang punya sertifikat pendidik tetapi belum memiliki jabatan fungsional guru, diberikan tunjangan guru profesi sebesar Rp 1,5 juta setiap bulan sampai dengan memperoleh jabatan fungsional guru. Programsertifikasi bagi guru PNS dan Non - PNS dibedakan. Berikut beberapa syarat yang harus dipenuhi : 1. Bagi Guru PNS Idealnya, para guru PNS dapat mengikuti proses seleksi guru bersertifikasi melalui jalur PPG. Selain itu, ada beberapa persyaratan umum yang perlu dipenuhi. TRIBUNJATENGCOM, SEMARANG - Mulai 1 Desember 2021, Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan Surat Edaran yang tidak lagi memperkenankan pengangkatan dosen tetap non-PNS baru. Serupa dengan fenomena guru honorer di sekolah, dosen di kampus negeri selama ini terdiri atas Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan non-PNS atau honorer. Makakita bisa memberikan definisi Guru Berjasa sebagai guru-guru Non PNS yang memegang Sertifikat Pendidik dan menerima TPP paling kurang selama 5 tahun penuh berturut-turut. Mereka ini digolongkan sebagai Guru Berjasa yang nantinya siap diproses menjadi PNS. Artinya Guru Berjasa bukan dari PPG. Penetapanpeserta dilaksanakan setelah selesai uji kompetensi (UK) dan UK diikuti seluruh guru yang belum bersertifikat pendidik dan telah memenuhi persyaratan. 3. Perangkingan dilakukan oleh sistem yang terintegrasi dengan data base NUPTK dalam hal ini PADAMU NEGERI dan dipublikasikan secara online. 4. 0LLg1. Oleh Nuryaningsih, SPd,MPd. Bagi pendidik atau guru yang ikut program Guru Penggerak, tentu bakal mengikuti pendidikan selama 9 bulan. Lantas apa yang didapat jika ikut program Guru Penggerak? Ada banyak manfaat dengan bergabung di program ini. Salah satunya bisa memiliki pengalaman belajar yang lebih menyenangkan. Merangkum akun Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Ditjen GTK Kemendikbud, Rabu 4/11/2020, ini penjelasannya. Selama mengikuti proses pendidikan, peserta yang lolos seleksi Program Guru Penggerak akan mendapatkan Pendidikan Guru Penggerak hingga 9 bulan dan pengembangan kompetensi dalam Lokakarya Bersama, Peningkatkan kompetensi sebagai pemimpin pembelajaran yang berpusat pada murid, Pengalaman belajar mandiri dan kelompok terbimbing, terstuktur, dan menyenangkan, Pengalaman belajar bersama dengan rekan guru lain yang sama-sama lolos seleksi program guru penggerak, Pengalaman mendapatkan bimbingan/mentoring dari Pengajar Praktik pendidikan guru penggerak, Mendapatkan komunitas belajar baru, Mendapatkan sertifikat pendidikan 306 JP dan Piagam Guru Penggerak, Selama pendidikan dan pendampingan mendapatkan bantuan paket data untuk pelatihan daring online, dan Biaya transportasi, konsumsi, dan akomodasi jika diperlukan untuk pelaksanaan Lokakarya sesuai kebutuhan namun syarat dan ketentuan berlaku. Selain itu, program ini juga mampu menciptakan Guru Penggerak yang dapat mengembangkan diri dan guru lain dengan refleksi, berbagi dan kolaborasi secara mandiri, Memiliki kematangan moral, emosi dan spiritual untuk berperilaku sesuai kode etik, Merencanakan, menjalankan, merefleksikan dan mengevaluasi pembelajaran yang berpusat pada murid dengan melibatkan orang tua, Berkolaborasi dengan orang tua dan komunitas untuk mengembangkan sekolah dan menumbuhkan kepemimpinan murid, dan Mengembangkan dan memimpin upaya mewujudkan visi sekolah yang berpihak pada murid dan relevan dengan kebutuhan komunitas di sekitar masa mendatang, untuk menjadi kepala sekolah, para guru memiliki jalur tersendiri. Mereka yang menjadi pemimpin unit pendidikan, antara lain, merupakan jebolan program guru penggerak. Itu adalah program Merdeka Belajar jilid V yang resmi diluncurkan kemarin 3/7. Program Merdeka Belajar V memang berfokus pada pengembangan guru. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud akan mendidik para guru untuk menjadi pemimpin unit pendidikan atau kepala sekolah Kasek.Mendikbud Nadiem Makarim dalam paparannya menegaskan bahwa jalur karir lulusan pendidikan guru penggerak dalam program Merdeka Belajar V sudah pasti. Mereka akan diprioritaskan menjadi kepala sekolah, pengawas, hingga instruktur pelatihan guru. Kemendikbud akan berkolaborasi dengan kepala dinas dan pemerintah daerah untuk memastikan program tersebut. ”Jadi, ini komitmen Kemendikbud,” ujarnya dalam peluncuran kebijakan Merdeka Belajar V Guru Penggerak secara daring tersebut juga menyangkut dampak yang bakal diberikan para guru penggerak di lingkungan sekolah. Termasuk tentang kepemimpinan mereka nanti. Program guru penggerak merupakan program identifikasi, pelatihan, dan pembibitan calon pemimpin pendidikan di masa depan. Nanti para guru penggerak bertugas sebagai agen perubahan yang jadi ujung tombak perubahan transformasi pendidikan. Karena itu, Kemendikbud akan mengidentifikasi dan merekrut para guru penggerak yang diyakini ada di setiap sekolah untuk bisa mengikuti pelatihan pengembangan potensi kepemimpinan dan mentorship. ”Guru penggerak bukan hanya yang jago mengajar. Tapi juga punya kemauan untuk memimpin, berinovasi, dan melakukan perubahan,” dia, tanpa adanya kepemimpinan yang baik di tiap-tiap unit pendidikan, perubahan akan sulit terjadi. Karena itu, peran guru penggerak sangat penting untuk menghadirkan pembelajaran yang berkualitas di sekolah. Kepala sekolah tidak hanya berkutat dengan administrasi atau pelaporan keuangan. ”Tapi, fokus pada kualitas pembelajaran,” papar mantan bos Gojek kata Nadiem, dapat mendorong tumbuh kembang murid secara holistik dan menjadi pelajar Pancasila. Yakni, pelajar yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, yang kreatif dengan kemampuan adaptif pada perubahan dan selalu berinovasi, bisa gotong royong, berkebinekaan global, memiliki kemampuan bernalar kritis, dan mandiri. ”Karena capaian Merdeka Belajar adalah profil pelajar Pancasila ini,” tahap awal, Nadiem menargetkan, terdapat setidaknya calon guru penggerak. Jumlahnya ditargetkan meningkat hingga guru penggerak pada 2024. ”Kami akan buka kesempatan sebesar-besarnya untuk guru-guru terbaik, baik PNS maupun honorer, untuk bisa meng-apply,” guru honorer atau non PNS setelah mengikuti pelatihan sembilan bulan tentu akan berubah pola pikir dan kinerjanya akan menjadi lebih baik. Lantas bagaimana dengan kesejahteraan atau nasib mereka? Kalau guru PNS diprioritaskan menjadi kepala sekolah,pengawas sekolah atau pun instruktur nasional bagaimana dengan guru Non PNS atau honorer?Seperti kita tahu, guru non PNS sedang berjuang Dengan PPPK, apakah dengan kemampuan yang dimiliki guru bisa merubah nasib mereka menjadi PPPK, atau berkesempatan menjadi PNS, setelah bolak balik gagal dalam mengikuti ujian CPNS? Pengalaman yang mengikuti latihan guru penggerak, jadwal pelatihan mereka amat padat. Pasti akan sangat menyita waktu. Program pelatihan guru penggerak ini membuat mereka tidak bisa mengikuti kegiatan guru yang akan sertifikasi mengikuti kegiatan setelah lulus mendapat tunjangan sertifikasi, bagaimana dengan guru non PNS yang mengikuti guru penggerak? Apakah mereka juga mendapat tunjangan? Guru non PNS se Indonesia mencapai 3,36 juta termasuk honorer. Yang mengikuti guru penggerak diprediksi pada 2024. Itu terdiri PNS dan non PNS. Apakah Guru Penggerak nanti akan dapat tunjangan mengingat peserta guru penggerak nanti semua akan mengikuti pelatihan yang amat padat dan melelahkan? Semoga pemerintah mau memperhatikan nasib para guru honorer ini. BACA JUGA Update Berita-Berita Politik Perspektif Klik di Sini Disclaimer Retizen bermakna Republika Netizen. Retizen adalah wadah bagi pembaca untuk berkumpul dan berbagi informasi mengenai beragam hal. Republika melakukan seleksi dan berhak menayangkan berbagai kiriman Anda baik dalam dalam bentuk video, tulisan, maupun foto. Video, tulisan, dan foto yang dikirim tidak boleh sesuatu yang hoaks, berita kebohongan, hujatan, ujaran kebencian, pornografi dan pornoaksi, SARA, dan menghina kepercayaan/agama/etnisitas pihak lain. Pertanggungjawaban semua konten yang dikirim sepenuhnya ada pada pengirim. Silakan kirimkan video, tulisan dan foto ke [email protected] - Kabar menyenangkan datang untuk para guru yang belum punya sertifikasi guru 2022. Pasalnya ada tunjangan khusus untuk guru ASN yang belum punya sertifikasi guru infromasi, sertifikasi guru adalah tunjangan profesi yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik. Pencairan sertifikasi guru 2022 dicairkan secara hanya guru yang memenuhi syarat tertentu yang bisa mendapatkan punya sertifikasi guru 2022. Dan bagi yang belum memiliki sertifikasi guru 2022 akan mendapat tunjangan seperti apa tunjangan khusus untuk yang belum punya sertifikasi guru 2022 ?Utara Times melansir dari Permendikbudristek No 4 tahun 2022 memperoleh informasi mengenai tunjangan khusus untuk guru ASN yang belum punya sertifikasi guru ASN di Daerah yang ditugaskan di Daerah Khusus diberikan tunjangan khusus setiap bulan selama masa penugasan. Adapun tunjangan khusus tersebut diberikan setelah Guru yang bersangkutan secara nyata melaksanakan tugas di Daerah Khusus. Guru ASN di Daerah yang menerima tunjangan khusus harus memenuhi persyaratan sebagai berikut1. Memiliki status sebagai Guru ASN di Daerah di bawah binaan Kementerian;2. Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat pada Dapodik;3. Memenuhi beban kerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;4. Memiliki NUPTK; dan melaksanakan tugas mengajar di satuan pendidikan pada Daerah Khusus yang dibuktikan dengan surat keputusan informasi mengenai tunjangan khusus bagi yang belum memiliki sertifikasi guru 2022.*** - Kementrian Pendidikan mengeluarkan kebijakan untuk menghentikan tunjangan profesi a guru. Penghentian tunjangan profesi guru ini dikeluhkan oleh para guru melalui Forum Komunikasi Guru SPK Satuan Pendidikan Kerja Sama. Tunjangan profesi yang dihentikan tersebut tercantum dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020. Dalam aturan tersebut, di Pasal 6 tercantum, tunjangan profesi ini dikecualikan bagi guru bukan PNS yang bertugas di Satuan Pendidikan Kerja Sama SPK. SPK sendiri merupakan satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kerja sama antara Lembaga Pendidikan Asing LPA yang terakreditasi atau diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan Indonesia LPI pada jalur formal atau nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Melansir laman resmi DPR, keluhan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat umum yang dipimpin Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Rabu 15/7/2020. Para guru menilai bahwa peraturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Saat rapat, Fikri pun membacakan regulasi soal tunjangan ini dalam UU Guru dan Dosen. Ia menegaskan bahwa guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat profesi dan diangkat oleh penyelenggara berhak atas tunjangan. "Dalam PP Nomor 41/2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen serta tunjangan kehormatan profesor pada ayat 1 disebutkan, guru dan dosen yang sudah memiliki sertifikat pendidikan dan memenuhi persyaratan dengan ketentuan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan," kata Fikri. Tunjangan profesi yang dihentikan Lantas, apa saja tunjangan profesi yang dihentikan menurut Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikbud Nomor 6 Tahun 2020? Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan tunjangan profesi merupakan tunjangan yang diberikan kepada guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Guru bukan PNS yang diberikan tunjangan profesi dan/atau tunjangan khusus meliputi Guru Guru yang diberi tugas sebagai kepala satuan pendidikan Guru yang diberi tugas tambahan Adapun tunjangan profesi dan tunjangan khusus guru bukan PNS ini diberikan dalam bentuk uang melalui rekening bank penerima tunjangan. Namun, pada Pasal 6 dari peraturan tersebut dijelaskan bahwa tunjangan profesi diberikan kepada guru bukan PNS yang memenuhi kriteria penerima tunjangan profesi Namun, pemberian tunjangan profesi tersebut dikecualikan bagi guru- guru berikut Guru pendidikan agama yang tunjangan profesinya dibayarkan oleh Kementerian Agama Guru yang bertugas di satuan pendidikan kerja sama Dalam forum bersama DPR, SPK pun mendesak Komisi X DPR RI untuk membantu agar para guru yang kehilangan hak tunjangan profesinya tersebut. Artikel ini telah tayang di dengan judul "Dikeluhkan, Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru yang Dihentikan Nadiem",